SELAYANG PANDANG KABUPATEN JEMBER
Jember adalah sebuah wilayah kabupaten
yang merupakan bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Jember berada di lereng Pegunungan Yang dan Gunung Argopuro
membentang ke arah selatan sampai dengan Samudera Indonesia. Dalam konteks
regional, Kabupaten Jember mempunyai kedudukan dan peran yang strategis sebagai
salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Provinsi Jawa Timur yang meliputi
Wilayah Hinterland Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten
Situbondo. Secara administratif, wilayah Kabupaten Jember berbatasan dengan
Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo di sebelah utara, Kabupaten
Lumajang di sebelah barat, Kabupaten Banyuwangi di sebelah timur, dan di
sebelah selatan dibatasi oleh Samudera Indonesia.
Keberadaan Kabupaten Jember secara
geografis memiliki posisi yang sangat strategis
dengan berbagai potensi sumber daya alam yang potensial, sehingga banyak
menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji.
Tentang nama Jember sendiri dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga
saat ini memang masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya. Hari jadi
bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal
pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai
berpemerintahan? Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember
berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada
Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1
Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Dalam Staatsblad 322 tersebut,
dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang
penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai
masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut
diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene
Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus
1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad
Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember
menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi dua macam
pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis
Sosiologi. Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu
dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan
Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian
administratif serta sebutan Regent atau Bupati
sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7.
Demikian juga pemisahan secara tegas
antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu
Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini. Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini
disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah
landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang Pembentukan
Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur. Semua ketentuan yang dijabarkan dalam
staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan
pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan
kuat bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929
dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan
perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan
kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu
itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara
Pemerintahan Hindia Belanda. Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad
nomor 322 tahun 1928 di atas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia
Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928.
Pada perkembangannya dijumpai
perubahan-perubahan sebagai berikut : Pemerintah Regenschap Jember yang semula
terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya
Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik
dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
2. Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono
3. Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah
4. Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
5. Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari
6. Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari
7. Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung
Perkembangan perekonomian
begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama
perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain,
pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik bergeser, seperti distrik Wuluhan
ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa
Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan
menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan
wilayah-wilayah baru sebagai berikut: Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3
kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang
Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi
Kecamatan Sukorambi. Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember,
Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah
kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik
Kalisat.
Dengan adanya perubahan-perubahan
tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten
Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif
dan 31 Kecamatan, yaitu:
2. Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono
3. Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat
4. Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
5. Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah
6. Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung
7. Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, Jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger
8. Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi
Daerah sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten
Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi,
termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember. Demikian juga lembaga Pembantu
Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi
selama setahun terhadap implementasi Otoda, Pemerintah Kabupaten Jember melalui
Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi lembaga
Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda
pemerintahan di era Otonomi Daerah ini
Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan
kelembagaan hingga tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. Dengan demikian,
maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki paradigma
baru dalam sistem pemerintahan, yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem
desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan wajib
otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
BUPATI JEMBER
- Noto Hadinegoro 1929 – 1942
- Boediardjo 1942 – 1943
- R. Soedarman 1943 – 1947
- Roekmoroto 1947 – 1950
- R. Soekarto 1950 – 1957
- R. Soedjarwo 1957 – 1959
- Moh. Djojosoemardjo 1959 – 1961
- R. Soedjarwo 1961 – 1964
- R. Oetomo 1964 – 1967
- Moh. Huseindipotruno 1967 – 1968
- Abdul Hadi 1968 – 1979
- Soepono 1979 – 1984
- Soeryadi Setiawan 1984 – 1989
- Priyanto Wibowo 1989 – 1994
- Winarno 1994 – 1999
- Samsul Hadi Siswoyo 2000 – Mei 2005
- Sjahrazad Masdar Mei 2005 – 11 Agt 2005 (Pj. Bupati)
- Ir. H. MZA. Djalal, MSi 11 Agt 2005 – 11 Agt 2010
- Drs. Zarkasi, MSi 26 Agt – 25 Sept 2010 (Pj. Bupati)
- Ir. H. MZA. Djalal, MSi 25 Sept – 9 Nov 2010
- Drs. Zarkasi, MSi 10 Des 2010 – 8 Nov 2011
- Ir. H. MZA. Djalal, MSi 8 November 2011 – sekarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar