“PERSYARATAN
PENGURUSAN
DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”
DASAR HUKUM:
·
UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
·
PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No.
23/2006
·
PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN
TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
·
PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER
PENCATATAN KELAHIRAN UMUM
(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..
Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing
Rangkap 2)
1.
Surat pengantar RT /RW
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong
Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik
dll)
3.
Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
4.
Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta
Perkawinan yang di legalisir
5.
Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang
dilegalisir
6.
Kartu Tanda Penduduk
( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7.
Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.
Biaya Administrasi desa
(GRATIS)
PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing
rangkap 2) :
1.
Surat Pengantar RT / RW
2.
Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa /
Lurah
3.
Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo
copy KTP Saksi yang dilegalisir
4.
Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta
Perkawinan yang di legalisir
5.
Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang
dilegalisir
6.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri
yang dilegalisir
7.
Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari
s/d dibawah 1 Tahun)
9.
Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang
kelahirannya lewat dari 1 tahun
10.
Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.
Persyaratanmembuat
KK ( KartuKeluarga ) :
1.
Suratpengantar RT / RW
2.
Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
3.
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu
) lembar
4.
Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu
) lembar
5.
Blangko FF.01 daridispenduk
6.
BiayaAdministrasidesa (GRATIS)
Persyaratanmengurus
KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
1.
Surat pengantar RT / RW
2.
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
3.
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua )
lembar
4.
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar (
untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun
kelahiran genap background berwarna biru )
5.
Biaya Administrasidesa (GRATIS)
Persyaratan
membuat Surat Nikah :
1.
Surat Pengantar RT / RW
2.
Photo copy KTP
3.
Photo copy Kartu Keluarga
4.
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5.
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan )
lembar
6.
Langsung ke Kaur Kesra.
7.
Administrasi Desa Rp. 35.000,-
PersyaratanmembuatSuratPindah
:
1.
Surat pengantar RT / RW
2.
Kartu Keluarga ( KK )
3.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
4.
Akte Nikah
5.
Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
6.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
7.
Administrasi Desa Rp. 10.000
Persyaratan
membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
1.
Surat engantar RT / RW lalu di photo copy 1 (
satu ) lembar
2.
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 (
satu ) lembar
3.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 (
tiga ) lembar
4.
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu )
lembar
5.
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
6.
Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar